'Menteri BUMN Erick Tohir Jadi Tersangka', KPK Segera Beri Penjelasan

10 Desember 2020, 16:34 WIB
Erick Tohir resmi mengumumkan lahirnya Bank Syariah Nasional.*** /Heriyanto Retno

 

DESKJABAR- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir terkena hoax. Kabar yang menggemparkan tersebut dan tahu sejagat Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir sebagai tersangka.

Tentu saja ini menjadi heboh mengingat akhir-akhir ini KPK gencar menangkap para menteri, pertama Menteri KKP Edhy Prabowo, kemudian berselang sebelas hari dari situ Menteri Sosial Juliari Batubara juga ditangkap KPK. Sehingga dengan adanya informasi Menteri BUMN Erick Tohir jadi tersangka oleh KPK menjadi heboh.

Terkait hal itu, dalam keterangan persnya, Kamis 10 Desember 2020, KPK memberikan penjelasan.

Baca Juga: Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab, Dijerat Pasal Berlapis Dengan Ancaman Hukuman 7.5 Tahun Penjara

Disebutkan, telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka.

Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.

Seperti dikutip DeskJabar dari Galamedia News KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

Baca Juga: Agar Puting Payudara Tidak Lecet dan ASI lancar, Jangan Oleskan Alkohol dan Parfum

KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Ditangkap Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Skenarionya

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id.

Terpisah Kementerian BUMN berharap aparat untuk menghukum pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPK Ungkap Lima Modus Korupsi yang Jangan Dilakukan Kepala Daerah Terpilih

"Apa yang beredar tersebut sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya, Kamis 10 Desember.***Dicky Aditya/Galamedia News

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler