Pilkada Serentak 2020, 1420 TPS tak Sesuai Protokol Kesehatan

7 Desember 2020, 19:04 WIB
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR –  Menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, Sebanyak 1.420 tempat pemungutan suara (TPS) penempatannya dinilai tidak sesuai standar protokol kesehatan.

Sementara itu ada 14.534 TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di DPT.

Data-data ini merupakan bagian dari 49.390 TPS yang menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kerawanan.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain, Yai Ma'ruf Jangan Diam Saja

"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan TPS Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan dan desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Baca Juga: Fadli Zon Ucapkan Bela Sungkawa Dan Mendoakan Korban Tewas Pengikut Habib Rizieq

TPS dengan kategori sulit dijangkau kondisi geografis, cuaca dan keamanan berjumlah 5.744 TPS. Lokasi tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.

TPS terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi berjumlah 11.559 TPS.

Persoalan kendala aliran listrik di lokasi sebanyak 3.039 TPS. Penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 di 1.023 TPS. Berikutnya, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log in) sirekap saat simulasi di 3.338 TPS.

Baca Juga: Bareskrim  Akan Bantu Polda Metro Jaya Kejar 4 Pengikut Rizieq Shihab yang Kabur

Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah pilkada yang menyelenggarakan pilkada.

Jumlah TPS rawan yang terpetakan tersebut, belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.

"Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020," katanya.

Baca Juga: Acuviarta Kartabi, Bansos Tunai Bisa Minimalkan Praktek Korupsi

Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih.

"Khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan sebagainya," ujarnya.

Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak akses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler