Sebanyak 342 Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Covid-19

5 Desember 2020, 19:10 WIB
Ikatan Dokter Indonesia /idi.org/

DESKJABAR – Hingga 5 Desember 2020, sebanyak 342 petugas medis telah meninggal dunia saat bertugas akibat terinfeksi Covid-19. Sementara itu sekitar 74 persen perawat yang meninggal tersebut umumnya bertugas di kamar rawat inap.

Menurut data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 342 petugas medis yang meninggal tersebut, terdiri dari 192 dokter, 14 dokter gigi, dan 136 perawat.

“Hingga 5 Desember 2020, sebanyak 342 petugas medis meninggal dunia,” ujar perwakilan Divisi Advokasi dan Hubungan Eksternal Tim Mitigasi PB IDI, Dr Eka Mulyana, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Pejabat di Kementerian Sosial Terjaring OTT Atas Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

Dikutip dari Antara, para dokter yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 101 dokter umum (empat guru besar), dan 89 dokter spesialis (tujuh guru besar), serta dua residen yang keseluruhannya berasal dari 24 IDI Wilayah (provinsi) dan 85 IDI Cabang (Kota/Kabupaten).

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhilah, mengemukakan, dari 136 perawat yang meninggal dunia, sekitar 75 persen umumnya bertugas di kamar rawat inap.

Kemungkinan perawat tertular dari pasien sebelum hasil swab mereka (pasien) keluar dari lab (laboratorium) atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Benarkan Bawahannya Ditangkap KPK

Eka menjelaskan, apapun informasi yang menyebut Covid-19 adalah hoaks atau hasil konspirasi, namun kenyataannya adalah virus ini benar-benar nyata dan telah memakan nyawa banyak orang dalam waktu yang cepat.

"Kami berharap jangan mengorbankan keselamatan orang lain dengan ketidakpercayaan tersebut. Tingginya lonjakan pasien Covid-19 serta angka kematian petugas medis dan tenaga kesehatan, menjadi peringatan kepada kita semua untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan (3M),” jelas dia.

Dengan mengabaikan protokol kesehatan, lanjut dia, maka tidak hanya mengorbankan keselamatan diri sendiri namun juga keluarga dan orang terdekat termasuk orang di sekitar. Era pandemi Covid-19 akan berlalu dengan kerja sama seluruh pihak.

Baca Juga: Inilah Nama Hakim Dan Panitera PN Bandung Yang Diduga Terpapar Covid-19

Sementara itu, Anggota Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI dr Weny Rinawati SpPK MARS mengingatkan, para tenaga kesehatan agar tidak menurunkan kualitas APD yang dikenakan.

"Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi, sesuai dengan resiko tempat melakukan pelayanan. Kami juga berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan, "ujarnya.

Sementara itu bagi para tenaga kesehatan yang berpraktek secara pribadi sebaiknya tetap menggunakan APD level sesuai potensi risiko dalam menangani pasien.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler