Upaya menembakkan gas air mata itu membuahkan hasil. Kebringasan suporter menurun. Bahkan Aremania yang berada di tribun pun berlari membubarkan diri keluar stadion.
Akan tetapi, upaya meredam suporter dengan menembakkan gas air mata tersebut, ternyata bertentangan dengan regulasi FIFA soal keselamatan dan keamanan di stadium.
Berdasarkan regulasi itu, penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa dilarang.
Menurut catatan DeskJabar, larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.
Baca Juga: Manajemen Arema FC Lakukan Ini setelah Insiden Kanjuruhan yang Tewaskan 127 Orang, Komdis Mengancam!
Isinya: "Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.”
Jadi? ***