Komdis PSSI mengeluarkan sanksi tersebut pada Senin, 27 Juni 2022.
Dilansir DeskJabar.com dari akun Instagram @igpersib, inilah sanksi dari Komdis PSSI untuk Persib Bandung tersebut:
1. Panitia pelaksana (Panpel) dilarang melaksanakan pertandingan di Stadion GBLA
2. Panpel dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton
3. Panpel didenda Rp 50 juta
4. Flare dan Smoke Bomb, Persib didenda Rp 40 juta
5. Persib didenda Rp 5 juta dan tidak dapat mengajukan banding akibat insiden sorot laser kepada kiper Persebaya.
Adanya sanksi tersebut juga diharapkan panitia pelaksana dan Bobotoh dapat memetik pelajaran berharga.
Apalagi, sanksi tersebut tentunya merugikan juga bagi Persib Bandung.
Baca Juga: Kasus Promo Miras Holywings , Inilah Biografi Hotman Paris Hutapea Salah Satu Pemegang Saham