Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik oleh MKD DPR

- 24 Juni 2024, 14:00 WIB
Arsip foto - Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Arsip foto - Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

DESKJABAR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet diputus oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen. Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Baca Juga: Para PKL Jalur Puncak Meradang, Kios Mereka Dihacurkan Petugas Gabungan Pemkab Bogor, Arus Lalin Macet

Baca Juga: Ridwan Kamil dan ANIES Bawesdan Berebut Posisi Elektabilitas, Pilgub DKI 2024 Sudah Ditabuh

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis 20 Juni 2024.

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah