DESKJABAR - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum Tapera adalah Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sebenarnya bukan produk baru, namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja sendiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pembei kerja sebesar, 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Daftar potongan gaji pekerja
Berikut ini daftar potongan gaji pekerja yang sudah rutin berjalan setiap bulannya sebagai berikut ;
Potongan PPh 21
- TAX Potongan untuk PPh 21 sebesar 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja.
Potongan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)
- Potongan 5,7 persen
- Dibayar Perusahaan 3,7 persen
- Dibayar Pekerja 2 persen
Baca Juga: Pro dan Kontra TAPERA di Tengah Masyarakat, Begini Kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi )
Potongan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)
- Dibayarkan Perusahaan JKK 0,24 persen dan JKM 0,3 persen
Potongan BPJS Kesehatan
- Potongan per bulan 5 persen
- Dibayar Perusahaan 4 persen
- Dibayar Pekerja 1 persen
Potongan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun
- Potongan 3 persen
- Dibayar Perusahaan 2 persen
- Dibayar pekerja 1 persen
Potongan Tapera
- Potongan 3 persen
- Dibayar Perusahaan 0,5 persen
- Dibayar Pekerja 2,5 persen
Manfaat Pembiayaan Tapera
- Pembiayaan untuk memiliki hunian idaman
- Pembiayaan untuk meningkatkan kenyamanan hunian
- Pembiayaan untuk membangun hunian idaman
Limit Kredit Program Pembiayaan Perumahan Tapera
- Penghasilan Maks Rp 8.000.000 (Papua dan Papua Barat max Rp 10.000.000)
- Suku Bunga 5 persen
- Pembiayaan Tapera / Tapera Syariah (KPR/KBR/KRR)
Tenor KPR 30 Tahun dibagi dalam 5 zona
- Zona 1 Rp 150.500.000
- Zona 2 Rp 164.500.000
- Zona 3 Rp 156.500.000
- Zona 4 Rp 168.000.000
- Zona 5 Rp 219.000.000
Tenor KBR 15 Tahun dibagi dalam 2 zona
- Zona 1 Rp 120.000.000
- Zona 2 Rp 150.000.000
Tenor KRR 5 Tahun dibagi dalam 2 zona
- Zona 1 Rp 60.000.000
- Zona 2 Rp 75.000.000
Keterangan lebih lanjut kalian bisa membuka link https://sitara.tapera.go.id
Itulah informasi terkait Tapera yang telah disahkan pemerintah pada 21 Mei 2024, semoga bermanfaat.***