Ini Kata Presiden Jokowi Soal Kenaikan UKT di Setiap Universitas

- 28 Mei 2024, 05:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. /ANTARA/Yashinta Difa/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini dilakukan agar kebijakan kenaikan UKT tidak tiba-tiba.

"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan. Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Soal kenaikan UKT yang saat ini menji perbincangan publik, Presiden Jokowi telah memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Pengurus Baru PP GP Ansor Diminta Belajar dari Kepemimpinan Presiden Jokowi

Baca Juga: Presiden Panggil Jaksa Agung dan Kapolri Soal Penguntitan, Ini Respon Menko Polhukam

Dalam pertemuan dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Istana tersebut, Presiden Jokowi memberikan pertimbangan-pertimbangan soal kenaikan UKT.

"Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," kata Jokowi.

Dibatalkan

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Nadiem, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

Baca Juga: Pilkada 2024 Pangandaran, Pengamat Sebut Ujang Endin Paling Potensial, Ini Kriteria Calon Wakilnya

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah