Ingat! Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi Akan Didenda hingga Larangan Naik Kereta, Ini Penjelasan KAI

- 4 April 2024, 12:15 WIB
PT KAI ingatkan pelanggan untuk mentaati ketentuan terkait relasi tiket kereta api karena bila dilanggar bakal ada sanksinya
PT KAI ingatkan pelanggan untuk mentaati ketentuan terkait relasi tiket kereta api karena bila dilanggar bakal ada sanksinya /KAI/

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Baca Juga: 400 Ribu Lebih Siswa di Aceh Mulai Terima Bantuan PIP 2024, Besarnya Rp450 Ribu-Rp950 Ribu

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main. Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

 "Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini,"tutup Joni.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah