Ingat! Pelanggan Kereta Api yang Melebihi Relasi Akan Didenda hingga Larangan Naik Kereta, Ini Penjelasan KAI

- 4 April 2024, 12:15 WIB
PT KAI ingatkan pelanggan untuk mentaati ketentuan terkait relasi tiket kereta api karena bila dilanggar bakal ada sanksinya
PT KAI ingatkan pelanggan untuk mentaati ketentuan terkait relasi tiket kereta api karena bila dilanggar bakal ada sanksinya /KAI/

DESKJABAR - Perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M atau Lebaran 2024 kurang dari sepekan lagi akan tiba.

Dekatnya momen Lebaran seringkali diiringi oleh lonjakan jumlah masyarakat yang menggunakan kereta api untuk mudik.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 4 April 2024, NAIK TERUS!

Di tengah antusiasme untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat, penting untuk diingat bahwa ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama. Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.

Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,"ujar Joni.

Sanksi

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x