Jokowi Beri Masukan Kabinet, Prabowo yang Tentukan, Gibran: Kemungkinan Partai Rival Bergabung

- 26 Maret 2024, 06:30 WIB
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. /ANTARA/Galih Pradipta/

Baca Juga: Apakah Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Akan Berjalan Mulus? Begini Kata Pengamat Politik

Baca Juga: Cabut Gigi di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Di sisi lain, kubu rival Prabowo-Gibran telah mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x