Waspada 3 Modus Penipuan Kerap Terjadi saat Ramadhan, Nomor 2 Terkait Promo Paket Umroh Tak Wajar

- 20 Maret 2024, 15:45 WIB
Tersangka ZLN di kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar, saat gelar kasus di Polres Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 6 Maret 2024. Menurut OJK, promo paket umroh dengan harga tak wajar merupakan modus penipuan yang kerap terjadi saat Ramadhan.
Tersangka ZLN di kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umroh dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar, saat gelar kasus di Polres Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 6 Maret 2024. Menurut OJK, promo paket umroh dengan harga tak wajar merupakan modus penipuan yang kerap terjadi saat Ramadhan. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/

DESKJABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang kerap terjadi selama bulan Ramadhan, termasuk bulan Ramadhan 2024, seperti transfer dana dari pinjaman online (pinjol) atau penawaran diskon tak wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus penipuan di bulan Ramadhan itu akan meningkat karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat.

"Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Bolehkah Kapitalisasi Uang ZIS? Ini Penjelasan Ketua Baznas Terkait Target Kumpulkan Zakat Rp41 Triliun

Berdasarkan data OJK per 1 Januari 2023-26 Februari 2024, terdapat total 3.296 pengaduan entitas ilegal yang terdiri atas 3.121 terkait pinjol ilegal, 175 terkait investasi ilegal.

3 Modus penipuan saat Ramadhan

Berikut ini tiga modus penipuan yang kerap terjadi di bulan Ramadhan:

1. Transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

2. Penawaran promo atau diskon dengan harga yang tidak wajar, misalnya, paket umroh.

3. Pesan singkat tentang pengiriman parsel agar seseorang membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi berbahaya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: OJK Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x