Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasan Juru Bicara Kemenag

- 11 Maret 2024, 20:38 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie./ANTARA/HO-Kemenag.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie./ANTARA/HO-Kemenag. /

Dia menambahkan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," jelas Anna Hasbie.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah