Sering Timbulkan Kecelakaan, 187 Perlintasan Kereta Api Sebidang Segera Ditutup

- 27 Februari 2024, 07:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik “Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian” di Gedung Kemenhub, Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik “Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian” di Gedung Kemenhub, Jakarta /

DESKJABAR – Kecelakaan pada pintu perlintasan kereta api sebidang terus saja terjadi, dan angka korban meninggal cukup tinggi bahkan cenderung meningkat. Untuk meminimalisir kecelakaan di pintu perlintasan kereta api sebidang, berbagai upaya dilakukan Ditjen Perkeretaapian di antaranya menutup pintu perlintasan kereta api sebidang.

"Saat ini terdapat 187 pintu perlintasan kereta api dengan jalan nasional, dimana terdapat 138 pintu perlintasan yang belum ditangani dengan perkiraan biaya mencapai Rp 21,5 triliun," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik “Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian” di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, kata Yuwono, pintu perlintasan kereta api yang sudah berhasil ditutup mencapai 49 pintu. “Jumlah biaya tersebut belum termasuk biaya pembebasan lahan, dan kita mendorong keterlibatan pemerintah daerah membantu pendanaan untuk penutupan pintu sebidang ini,” katanya.

Baca Juga: Senjata SS Amphibious Buatan Pindad Punya Model Kekinian vs Buatan Rusia, Mana Lebih Unggul ?

Yuwono menjelaskan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lima kebijakan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api (KA). “Salah satu kebijakannya adalah tidak ada penambahan perlintasan sebidang baru, harapan kita seperti itu,” katanya.

Jadi, lanjut dia, kalau yang ada sudah ditutup tapi ada perlintasan baru lagi maka upaya yang dilakukan kurang maksimal. “Kami tutup satu yang muncul dua berarti kan makin banyak lagi risikonya,” papar Yuwono.

Kebijakan kedua, yakni menutup perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) yang berjarak kurang dari 800 meter dan liar. Kemudian kebijakan ketiga, yaitu membuat tidak sebidang pada perlintasan melalui pembangunan flyover atau underpass dengan prioritas pada double track dan single track pada jalur yang memiliki volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) lebih dari 2.500 kendaraan/jam.

“Kami harapkan juga pembuatan perlintasan tidak sebidang. Memang kami harapkan ini bisa dilaksanakan jika memang jalan rayanya ramai di atas 2.500 kendaraan/jam,” ucap Yuwono.

Selanjutnya kebijakan keempat, yakni membangun frontage road sesuai dengan rencana jaringan jalan dan terakhir, membangun jembatan penyeberangan orang (JPO)/jembatan penyeberangan orang dan motor (JPOM) untuk akses masyarakat serta sterilisasi jalur KA.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x