Prabowo Gibran Unggul dalam Pemilu Susulan di Sejumlah Desa di Demak dan 2 TPS PSU di Surabaya

- 26 Februari 2024, 07:25 WIB
Warga mengamati daftar peserta pemilu sebelum menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 24 Februari 2024.
Warga mengamati daftar peserta pemilu sebelum menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 24 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

Adapun kesepuluh desa di Kecamatan Karanganyar yang menggelar pemilu susulan setelah dilanda banjir tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkring, Cangkringrembang, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, Ketanjung, dan Jatirejo. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 114 TPS.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Sebut Hak Angket Peradilan Politik Unjuk Kekuatan, Berpotensi Timbulkan Perpecahan

Di Surabaya 

Di Kota Surabaya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Gibran juga unggul di dua TPS pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar Sabtu 24 Februari 2024.

Dua TPS yang menggelar PSU itu adalah TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 Kelurahan Simolawang, Riskiyana mengatakan, pasangan Prabowo Gibran mendulang 114 suara.

Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Muhaimin memperoleh 49 suara. Sedangkan pasangan calon presiden nomor 3 Ganjar Mahfud mendapatkan 9 suara.

Di TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Prabowo Gibran juga meraup hasil tertinggi dengan 149 suara. Disusul Ganjar Mahfud 33 suara, dan Anies Muhaimin mendapatkan 13 suara.

Baca Juga: Baliho Ridwan Kamil Bertebaran di Jakarta, Sinyal Maju di Pilgub DKI 2024 Tinggalkan Jabar?

Terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan pelaksanaan PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah tahapan pemilu.

"Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan selambat-lambatnya PSU 10 hari setelah pemungutan
suara, jadi hari ini hari terakhir," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah