Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI, biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan pemakaman.
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS.
Ia pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.
"Pada kesempatan ini, kami turut berduka cita kepada saudara kita para anggota TPS yang meninggal. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari," tutur Hasyim Asy'ari.***