DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) di 497 desa/kelurahan di 396 kecamatan, 216 kabupaten/kota, dan tersebar di 38 provinsi.
Penyelenggaraan PSU tersebut berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.
Jumlah TPS yang melakukan PSU versi KPU RI tersebut berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yaitu 780 TPS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan jumlah TPS yang menggelar PSU tersebut saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat, 23 februari 2024, malam. Ia juga mengatakan, KPU saat ini masih mengonsolidasikan data.
"Sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Hasyim Asy'ari seperti dilansir Antara.
Menurut dia, KPU akan berkonsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka jumlah TPS itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," tutur Hasyim Asy'ari.