Panpel Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat

- 19 Februari 2024, 21:52 WIB
Gambar logo PWI. Menjelang Konferprov PWI Sumsel, pada 10 Desember 2023 ini, Panitia Konferprov telah mengumumkan jadwal dan mekanis pemilihan Ketua PWI Sumsel Periode 2024-2029
Gambar logo PWI. Menjelang Konferprov PWI Sumsel, pada 10 Desember 2023 ini, Panitia Konferprov telah mengumumkan jadwal dan mekanis pemilihan Ketua PWI Sumsel Periode 2024-2029 /

Saat mendaftar para calon dapat mengisi formulir yang disediakan oleh panitia dengan melengkapi syarat formil seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, fotokopi KTP, menyertakan program serta visi-misi. Juga, surat pernyataan lain bersedia meluangkan waktu jika terpilih, surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers. Penting juga surat pernyataan tidak sebagai caleg maupun timses pilpres, pileg maupun Pilkades. 

Setelah nanti para calon dinyatakan sah maka akan ditetapkan dengan surat keputusan panitia. Selanjutnya diharapkan para calon dapat mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan panitia. Sehingga pada saat hari pemilihan akan menghemat waktu tidak perlu ada paparan visi dan misi.

‘’Jadi bagi yang berminat menjadi calon ketua harus memperhatikan jadwal tahapan dan syarat formil untuk selanjutnya ditetapkan secara sah sebagai calon ketua. Nanti panitia akan mencetak surat suara untuk calon ketua PWI DKI Jakarta maupun calon ketua DKP DKI Jakarta sesuai dengan jumlah suara pemilih,’’ terang Budi Nugraha.

Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah jumlah DPT ini lah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: MALAM NISFU SYABAN, Dosa Ini Tidak Akan Allah SWT Ampuni Meskipun Baca Doa dan Istighfar, Kata Buya Yahya

Sementara itu, menuju gelaran Konfercab, ada kebijakan PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA nya telah kadaluarsa untuk segera melakukan pengaktifan dengan ketentuan yang berlaku, seperti masih bekerja di media massa berbadan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW.

"Sesuai hasil Konkernas PWI pengaktifan akan mulai dilakukan 1 hingga 31 Maret 2024. Namun PWI Jaya tetap menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat, " kata Plt Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah