Ia menerangkan bahwa Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi. Akan tetapi dalam proses konversi terjadi kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU RI telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU RI akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
"Kami sebenarnya mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," ucapnya.
Penjelasan Bawaslu RI
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebutkan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," tutur Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut dia, Bawaslu sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," kata dia.
Masyarakat dapat turut memantau penghitungan suara real count Pemilu 2024 di laman KPU atau klik LINK DI SINI.***