Seperti diberitakan, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 1: Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2: Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3: Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Selain itu, Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yaitu (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, ada enam partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Anda juga dapat memantau perkembangan real count KPU dengan klik LINK DI SINI.***