Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gaji anggota KPPS
Berikut adalah besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
- Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
- Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.
Gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan.***