WOW! Anggaran Bansos 2024 Sebesar Rp 78 triliun, 3 Bansos Ini Cair di Awal Tahun 2024, INI Jadwalnya

- 27 Januari 2024, 06:29 WIB
Ada 3 bansos yang akan disairkan di awal 2024 baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk sembako. Cek jadwalnya.
Ada 3 bansos yang akan disairkan di awal 2024 baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk sembako. Cek jadwalnya. /

DESKJABAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial  telah menyiapkan anggaran Rp 78,06 triliun untuk bansos 2024. Tiga bansos atau bantuan sosial di antaranya akan disalurkan kepada masyarakat miskin di awal tahun 2024.

Mudah-mudahan saja pencairan bansos di awal tahun 2024 itu tidak terkait dengan kepentingan salah satu pasangan Capres/Cawapres yang akan tampil di Pilpres 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: HARAP SABAR! Bansos PKH 2024 Segera Cair, Simak Cara Cek Penerima Bantuan dan Tahapan Penyalurannya

Komitmen pemerintah untuk melanjutkan program bansos atau bantuan sosial di tahun 2024 sudah tercatat dalam Buku Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2024.

Dalam buku RKAKL mencantumkan bahwa anggaran Kemensos untuk Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 79,19 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dibandig anggaran Kemensos di tahun 2023 yang mencapai Rp 77,33 triliun.

Adapun anggaran tahun 2024 sebesar Rp 79,19 triliun tersebut, porsi terbanyak dialokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar 98,57 persen atau Rp 78,6 triliun. Sisanya sebesar 1,43 persen dialokasikan untuk program dukungan manajemen atau senilai Rp 1,13 triliun.

3 Bansos Cair Awal 2024, Ini Jadwalnya

Di antara program perlindungan sosial untuk keluarga miskin, 3 bansos  akan disalurkan di awal Tahun 2024 yakni Bansos PKH, BNPT, dan CBP, yang semuanya penyaluran Tahap 1.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Terdapat 7 kategori penerima, antara lain PKH Kesehatan untuk ibu hamil dan anak balita, PKH Pendidikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA, serta KPM lansia dan penyandang disabilitas.

Adapun bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa bantuan sembako dalam bentuk tunai yang dapat dibelanjakan di agen resmi, serta Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berupa bantuan pangan atau sembako dalam bentuk beras 10 kg.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemensos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x