Sutikna Halim: Uang Rp11,2 M Untuk Bisnis, Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Tak Berikan Bantahan

- 13 Desember 2023, 13:20 WIB
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat / Budi S Ombik/DeskJabar/

 

 

 

DESKJABAR - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yaitu seorang pengusa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, menjalani sidang lanjutan.

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi.

Uang Rp11,2 M

Mereka adalah Na Sutikna Halim bendahara Heryanto Tanaka (HT). Kemudian Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: SAS Hospitality Sukses Gelar Gerakan Tanam 1.000 Pohon Alpukat di 2 Provinsi

Na Sutikna Halim menyebutkan, dirinya diperintahkan Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

“Katanya untuk urusan bisnis," kata Sutikna Halim.

Dari pengakuan itu, jaksa penuntut umum menanyakan, apakah pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?

“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jawab Sutikna Halim.

"Berapa kali telah bertemu Dadan?," tanya jaksa penuntut umum

“Setau saya hanya 3 kali, di Restoran, di kantor, dan di pabrik,” jawab Sutikna Halim.

Baca Juga: Masa Keemasan Musik Dunia Era 80an, di Indonesia pun Berkembang Pesat hingga Muncul Musik Pop Kreatif

"Apa saja yang dibicarakan?," tanya jakssa penuntut umum lagi.

“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” jawab Sutikna Halim.

Kemudian jaksa penuntut umum menanyakan terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana. Dan Sutikna Halim menyebutkan pengacara Yosep Parera serta Petrus dan Michael Deo.

Uang Bagi Hasil

Sutikna Halim pun mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

“Oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” ucap Sutikna Halim.

Baca Juga: Aji Dapat Rp700 Juta dari Ganti Rugi Tol Getaci di Kabupaten Garut: TASIKMALAYA SIAP-SIAP!

Sementara itu, saksi Timothy Ivan Triyono menyebutkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” kata Timothy Ivan Triyono.

Selanjutnya, dalam pertemuan di Semarang itu, dirinya (Timothy Ivan Triyono) memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, dan mereka saling bercerita mengenai bisnisnya masing-masing.

“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” ucap Timothy Ivan Triyono dalam persidangan.

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan serta keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.

Begitupun yang dikatakan terdakwa Hasbi Hasan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. ***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah