Sutikna Halim: Uang Rp11,2 M Untuk Bisnis, Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Tak Berikan Bantahan

- 13 Desember 2023, 13:20 WIB
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat / Budi S Ombik/DeskJabar/

Dari pengakuan itu, jaksa penuntut umum menanyakan, apakah pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?

“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jawab Sutikna Halim.

"Berapa kali telah bertemu Dadan?," tanya jaksa penuntut umum

“Setau saya hanya 3 kali, di Restoran, di kantor, dan di pabrik,” jawab Sutikna Halim.

Baca Juga: Masa Keemasan Musik Dunia Era 80an, di Indonesia pun Berkembang Pesat hingga Muncul Musik Pop Kreatif

"Apa saja yang dibicarakan?," tanya jakssa penuntut umum lagi.

“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” jawab Sutikna Halim.

Kemudian jaksa penuntut umum menanyakan terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana. Dan Sutikna Halim menyebutkan pengacara Yosep Parera serta Petrus dan Michael Deo.

Uang Bagi Hasil

Sutikna Halim pun mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

“Oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” ucap Sutikna Halim.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah