Sutikna Halim: Uang Rp11,2 M Untuk Bisnis, Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Tak Berikan Bantahan

- 13 Desember 2023, 13:20 WIB
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat
Suasana sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat / Budi S Ombik/DeskJabar/

 

 

 

DESKJABAR - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yaitu seorang pengusa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, menjalani sidang lanjutan.

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi.

Uang Rp11,2 M

Mereka adalah Na Sutikna Halim bendahara Heryanto Tanaka (HT). Kemudian Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: SAS Hospitality Sukses Gelar Gerakan Tanam 1.000 Pohon Alpukat di 2 Provinsi

Na Sutikna Halim menyebutkan, dirinya diperintahkan Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

“Katanya untuk urusan bisnis," kata Sutikna Halim.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x