Ketua KPU Ubah Format Debat Capres dan Cawapres Pilpres 2024, Inilah Alasannya

- 2 Desember 2023, 11:11 WIB
Ketua KPU Mengubah format debat Pilpres 2024.
Ketua KPU Mengubah format debat Pilpres 2024. /kpu.go.id/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tema Pilpres 2024. Momen ini yang dinantikan oleh masyarakat, di mana para calon Presiden dan Wakil Presiden adu visi misi melalui debat kandidat.

Seperti yang tertulis di pasal 50 ayat 1 peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 yang berisi tentang KPU Melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali.

Namun, debat tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan telah mengubah format debat Capres dan Cawapres pada pemilu 2024.

Baca Juga: Ciamis dan Tasikmalaya Akan Kehilangan Sejumlah Desanya, Tenggelam oleh Bendungan Senilai Rp2,8 Triliun

Dalam Pilpres 2019 dalam 5 (lima) kali debat Capres dan Cawapres digelar dengan komposisi 1 kali debat khusus Cawapres 2 kali khusus Capres dan 2 kali dihadiri Capres dan Cawapres.

Sementara pada Pilpres 2024 sesuai Undangan-undang Pemilu, 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres.

Namun perbedaannya ada pada proporsi cara masing-masing Capres dan  Cawapres tergantung agenda debatnya.

Ketentuan ini diterapkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerjasama masing-masing capres dan cawapres saat debat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI pada Kamis 30 November 2023. "Supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x