BURUH Menolak Formula Kenaikan Upah Minimum yang Baru, Dinilai akan Menimbulkan Diskriminasi

- 14 November 2023, 05:53 WIB
ilustrasi demo buruh
ilustrasi demo buruh /Antara/Aditya Pradana Putra//

DESKJABAR – Kaum buruh menolak aturan baru mengenai pengupahan yang akan digunakan dalam dasar penghitungan upah minimum tahun 2024. Karena formula penghitungan yang akan digunakan dinilai akan menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Penolakan itu dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI, Roy Jinto dalam keterangan tertulisnya yang diterima deskjabar.com pada Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Agus Subiyanto Belum Sebulan Jadi KSAD, Pekan Depan Akan Dilantik Jadi Panglima TNI

Hal tersebut sebagai respon atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023. Peraturan pemerintah ini memuat tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media mengatakan  bahwa sesuai dengan aturan ini maka upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan.

Menurut Ida,  kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini.

Dalam peraturan perubahan tersebut juga memuat formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: Inflasi, Pertumbuhan ekonomi (PE), Indeks tertentu.

Adapun formula penghitungan upah minimum seperti tertara dalam pasal 26 disebutkan  UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula : Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x