ADA 4.791 Kasus Kecurangan PPDB Jabar 2923, Apeksi Minta Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi

- 1 Agustus 2023, 08:40 WIB
PPDB setiap tahunnya sering memunculkan isu kecurangan, Apeksi minta Mendikbud evaluasi sistem zonasi
PPDB setiap tahunnya sering memunculkan isu kecurangan, Apeksi minta Mendikbud evaluasi sistem zonasi /ppdb.jabar prov.go.id/

DESKJABAR – Tercatat ada 4.791 kasus kecurangan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jabar 2023, Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan kepada Mendikbud untuk mengevaluasi sistem zonasi. Usulan diberikan untuk bertujuan pemerataan kualitas pendidikan.

Gubernur Jabar sebelumnya menyampaikan bahwa dalam proses PPDB Jabar tahun 2023 telah menerima aduan sebanyak 4.791 kasus kecurangan. Ramainya kecurangan dalam proses PPDB inilah yang membuat Apeksi mengirim usulan ke Mendikbud untuk mengevaluasi sistem zonasi.

Baca Juga: TOL Getaci, Desa Tegalluar Tunggu Pembayaran UGR, Daftar Desa yang Sudah Terima UGR di Gedebage Hingga Garut

Di Bogor sendiri kasus kecurangan PPDB 2023, Polresta Bogor sudah melakukan langkah-langkah guna merespon terjadinya kecurangan PPDB di Bogor. Mereka telah memanggil 24 saksi untuk kepentingan penanganan kasus kecurangan tersebut.

Atas berbagai kasus kecurangan PPDB di Jabar pada tahun 2023 ini, Gubernur Jabar sendiri sudah memberikan tindakan dengan membatalkan ribuan calon siswa yang kedapatan curang. Menurut Ridwan Kamil, hal itu sebagai tindakan untuk memberikan efek jera.

Laporan 4.791 Kecurangan PPDB Jabar 2023

Sebelumnya saat meninjau kegiatan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 12 Bandung pada 17 Juli 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ada sebanyak 4.791 siswa yang dibatalkan keikutsertaannya dalam PPDB Jabar 2023.

Pembatalan yang dijatuhkan kepada 4.791 calon siswa itu karena kedapatan melakukan kecurangan di PPDB Jabar 2023, seperti pemalsuan data.

Ridwan Kamil sendiri menegaskan bahwa pembatalan tersebut sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan sebagai peringatan bahwa PPDB harus dilakukan sesuai dengan aturan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x