DESKJABAR- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Di mana kewajiban yang dimaksud oleh Kemnaker tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penegasan tesebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat 14 Juni 2023.
"Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat Penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah, " kata Afriansyah Noor.
Baca Juga: Gagal Ngunduh Mantu akhirnya Undangan Dibakar, KDM Sarankan Fahmi Gelar Syukuran Cerai
Afriansyah Noor juga menambahkan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem.
Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan
Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati.
"Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, " lanjut Wamenaker.