Menaker Ida Fauziyah Ajak LKS Tripnas dan Depenas Untuk Memperkuat Soliditas Dalam Membangun Negeri

- 11 Juli 2023, 19:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengajak LKS Tripnas dan Depenas untuk memperkuat soliditas dalam membangun negeri
Menaker Ida Fauziyah mengajak LKS Tripnas dan Depenas untuk memperkuat soliditas dalam membangun negeri /Humas Kemnaker /

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengajak Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memperkuat soliditas dalam membangun negeri.

Hal tersebut disampaikannya oleh Menaker dalam acara Perkenalan dan Penyerahan SK Anggota LKS Tripnas dan Depenas Periode 2023 sampai dengan 2026 di Jakarta, pada Selasa 11 Juli 2023.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa harus adanya semangat kebersamaan dan jangan sampai ada sekat antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Kita mulai kerja LKS Tripnas maupun Depenas ini dengan semangat kebersamaan, jangan ada sekat antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Ida Fauziyah dari keterangan yang diterima oleh DeskJabar.com.

Menaker juga mengatakan bahwa, soliditas antar unsur dalam LKS Tripnas dan Depenas sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan, baik yang ada di dalam negeri maupun akibat dinamika global.

Baca Juga: Kemnaker Meraih Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan 2022

"Diperlukan langkah nyata, terarah, dan saling bersinergi di antara kedua Lembaga yaitu LKS Tripnas dan Depenas sebagai lembaga yang dapat memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan permasalahan ketenagakerjaan secara nasional yang semakin kompleks," lanjut Menaker.

Dewan Pengupahan adalah lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Dewan Pengupahan juga mencakup akademisi dan pakar.

Anggota Dewan Pengupahan diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x