Menurut Saija, surat permohonan itu dilayangkan ke Pemerintah, setelah warga Baduy melakukan musyawarah antar barisan kolot di Baduy, dan menolak kehadiran sinyal internet, karena dinilai akan mengancam moral generasi muda warga Baduy.
“Dirasa mengakibatkan merosotnya moral generasi kami yang telah bisa mengakses berbagai aplikasi dan konten tidak mendidik, bertentangan dengan adat,” kata Saija.
Isi surat penolakan sinyal internet
Surat yang dilayangkan oleh warga dan barisan kolot di Baduy kepada Pemerintah, terdapat 2 point yakni:
Point pertama, adalah penghapusan sinyal internet, atau mengalihkan pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah, sehingga Tanah Ulayat Baduy menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet (blank spot area internet).
Kemudian point kedua, permohonan untuk membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi bangsa.
Itulah isi surat penolakan sinyal internet dari wilayah Baduy, desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar,Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.***