DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka Kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Seperti diketahui setelah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung, Johnny G Plate akhirnya bersatus sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo periode 2020-2022 tersebut negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp8,32 triliun.
Dengan proses penahanan Johnny G Plate, posisi Menteri Kominfo terjadi kekosongan sehingga Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Plt untuk mengisi jabatan yang ditinggal politisi dan kader dari Partai Nasdem itu.