Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir masing masing Polres Tasik Kota dan Polsek,” ujarnya Rabu, 19 April 2023.
Begini syaratnya
Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya, menurut Kapolres Zainal tak ada syarat khusus. Warga bisa langsung mendatangi kantor Polres di Jl. Letnan Harun Sukarindik, atau Polsek lain atau juga bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas.
“Syaratnya cukup membawa surat dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM) saja,” ucap Zainal.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gelar Mudik Gratis Lebaran 1444 H, AKBP Zainal : Semoga Aman dan Berkesan
Lanjut Kapolres, layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat agar barang berharganya bisa terjaga aman dan baik.
“Jadi masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Tasik Kota. Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga, karena anggota kami selalu stand by 24 jam," pungkasnya.***