Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Airlangga Hartarto: Segera daftar melalui www.prakerja.go.id

- 18 Februari 2023, 07:31 WIB
  Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, saat mengumumkan pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja/Instagram@prakerja.go.id//
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, saat mengumumkan pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja/[email protected]// /

Baca Juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Melalui Link Resmi www.prakerja.go.id

Kuota tersebut kata Airlangga akan dinaikan secara bertahap sesuai dengan lembaga pelatihan yang bergabung serta yang lolos seleksi, untuk masuk ke dalam ekosistem program Kartu Prakerja.

Buat kamu yang belum daftar atau sudah daftar di tahun sebelumnya, tapi belum update data diri, segera lakukan supaya bisa ikutan gabung gelombang.

Program Kartu Prakerja mengalami perubahan dari skema semi bansos ke skema normal

Skema semi Banos

- Saldo pelatihan Rp 1 Juta
- Semula Nilai insentif Rp 2,2 juta, diberikan empat kali sebesar Rp 600.000
- Semula Nilai insentif survey, Total sebesar Rp 150.000, diberikan 3 kali sebesar Rp 50.000

Skema Normal

- Saldo pelatihan Rp 3,5 Juta
- Nilai insentif sebesar Rp 600.000 diberikan satu kali
- Nimal insentif survey sebesar Rp 100.000 diberikan satu kali

Fokus pada peningkatan skill dan keterampilan kerja

Kemudian program Kartu Prakerja di tahun 2023, dengan menggunakan skema normal, dengan tujuan:

- Fokus pada peningkatan skill dan keterampilan.

<>- Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari insentif
- Standar pelatihan ditingkatkan
- Variasi bentuk pelatihan bertambah ( daring, luring, bauran)

Program Kartu Prakerja tahun 2023, dipastikan semua lapisan masyarakat bisa ikut bergabung dengan Kartu Prakerja.

Persyarat pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) 18 tahun hingga 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku Usaha mikro dan kecil
- Tidak sedang aktif sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
- Dan tidak sedang aktif sebagai Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah