WAPRES Ma’ruf Amin: Jika Berbahaya Peredaran Rokok Elektrik atau Vape akan Dilarang

- 27 Januari 2023, 06:05 WIB
Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape jika terbukti berbahaya
Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape jika terbukti berbahaya /hippopx.com/

DESKJABAR – Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah akan mengkaji rokok elektrik yang sekarang banyak beredar di masyakarat dan jika hasilnya dinyatakan berbahaya maka pemerintah akan melarang peredarannya.

Hal itu dikemukakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sebuah acara yang berlangsung di Universitas Indonesia pada Kamis 26 Januari 2023.

Pengkajian ini sejalan dengan rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: PEMBANGUNAN Tol Getaci Terbaru, Pemenang Lelang Belum Ada, Nasib Ruas Garut -Tasikmalaya Gak Jelas

Seperti diketahui, rokok elektrik atau yang akrab disebut vape, di dalam tabung yang dihisapnya berisi cairan nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya.

<H2>Rokok Elektrik atau Vape akan Dikaji</H2>

Mengutip dari kantor berita Antara, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah akan melarang peredaran vape jika memang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis.

Untuk itu, menurut Wapres, pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," tutur Wapres Ma’ruf Amin.

Sementara itu mengutip dari laman rspondokindah.co.id, uap yan keluar dari rokok elektrik atau vape bukanlah uap air biasa.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB

Melansir dari American Cancer Society, uap yang keluar dari vape mengandung :

  • Nikotin
  • Volatile organic compounds (VOC)
  • Bahan kimia perasa
  • Formaldehyde

Meski demikian, sulit untuk mengetahui secara pasti apa saja bahan kimia yang ada di dalam rokok elektrik. Pasalnya, sebagian besar produk vape yang beredar di pasaran kerap tidak mencantumkan semua zat yang ada di dalamnya.

<H2>Revisi Peraturan Produk Tembakau</H2>

Pengkajian rokok vape tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan 16 Besar Daihatsu Indonesia Master 2023, Total 9 Wakil Lolos 8 Besar, 8 Wakil Tersingkir

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Disebutkan bahwa PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik,pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," tambah Wapres.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x