Pemerintah Larang Warung Jual Gas Elpiji 3 Kg, Mematikan Usaha Kecil dan Menyulitkan Warga

- 18 Januari 2023, 08:06 WIB
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas /

Diperkirakan perjalanan pergi dan pulang antara Citembong-Cipeundeuy kata Asep, akan menghabiskan bensin sekitar 2 liter.

Selain itu, perjalanan menuju kesana akan melewati kawasan hutan dan perkebunan yang terbilang sepi dan rawan.

Mata Rantai Penyedia Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Pemilik warung lainnya yakni Karwati (38) di Kampung Cibangkonol, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, sama mengeluhkan seperti Asep.

Baca Juga: Waskita Karya Mundur dar Tol Getaci Bagaimana Pembangunan Tol Getaci?, Ini Kata Dijen Bina Marga dan PUPR

Bahkan di warung miliknya, ia mendapatkan tabung gas elpiji untuk dijual lagi bukan dari agen langsung, melainkan dari toko-toko grosir sembako di wilayah Sumurbandung, seperti Singapura, Ciendog dan Cipulus.

Warga-warga di Kampung Cibangkonol juga hanya mengandalkan pasokan kebutuhan elpiji di rumah tangganya hanya dari warung warung kecil.

Di warung miliknya Karwati hanya menyediakan stock gas elpiji sedikit, selain faktor jarak dan tidak adanya agen terdekat juga warga yang membeli gas diwarungnya tidak banyak.

Kebijakan Pemerintah Menyulitkan Warga

Menurut pengakuan salah satu warga Kampung Cinangsih, Desa Sumurbandung, sebut saja namanya Mak Ucih (60), mengeluhkan jauhnya jarak, kalau harus membeli gas di agen atau penyalur resmi.

“Ka Cipatat tebih, ka Padalarang tebih, teras ka Cikalong tebih, ( Ke Cipatat jauh, ke Padalarang Jauh serta ke Cikalong jauh, untuk beli gas elpiji,” ucap Icih.

Aturan Beli Gas Pakai KTP Dinilai Ribet

Pembelian gas elpiji pakai KTP pun dinilai bikin ribet, tidak praktis dan menyulitkan warga.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x