DESKJABAR – Sebanyak 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta akan dikenakan tarif berbayar secara elektronik sebagai bentuk pengendalian lalu lintas yang semakin padat.
Jalan berbayar di Jakarta ini akan diberlakukan setiap hari, mulai dari pukul 05.00 -22 -00 WIB.
Kelak pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang masuk Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik wajib membayar Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Besaran tarif jalan berbayar ini akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta setelah mendapat persetujuan badan legislatif.
Pengaturan jalan berbayar di Jakarta yang dikenakan tarif layanan secara elektronik itu tertuang dalam Rancangan peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalilan Lalu Lintas Secara Elektronik.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertentu secara elektronik,
- mewujudkan ketertiban dan kelancaran ruang lalu lintas jalan,
- mendorong penggunaan angkutan umum,
- mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup berkesinambungan,
- transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sarana prasarana perkotaan.
Baca Juga: Cara Punya Kulit Glowing Seperti Artis Korea Tanpa Perawatan Mahal, Ikuti Saran dr Zaidul Akbar Ini
Tarif berbayar di jalan-jalan Jakarta akan berlaku pada semua kendaraan yang menggunakan motor listrik kecuali: