Berikut rambu-rambu yang dimaksud yang harus dicermati para guru yakni:
- KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
- KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah.
- KKM harus dalam bentuk prosentasi berkisar antara 0-100, atau rentang nilai yang sudah ditetapkan.
- Kreteria harus ditetapkan untuk masing-masing indikator idealnya berkisar 75 persen.
- Tiap sekolah dapat menetapkan KKM dibawah kreterian ideal disesuaikan kondisi sekolah,
- Cara menentukan KKM haruslah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, serta kemampuan sumber daya pendukung.
- KKM harus dicantumkan dalam LHBS sesuai model yang ditetapkan atau dipilih sekolah.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Lihat rambu-rambu yang ada itu, selanjutnya melalui kegiatan Musyawarah Guru Bidang Studi (MGMP) maka akan dapat diperoleh berapa KKM dari masing-masing bidang studi.
Ada beberapa kreteria penetapan KKM yang dapat dilaksanakan , diantaranya :
- Kompleksitas indikator ( kesulitan dan kerumitan)
- Daya dukung adalah sarana dan prasarana yang ada, kemampuan guru, lingkungan, dan juga masalah biaya.
- Intake siswa adalah masukan kemampuan siswa.
Baca Juga: Ayi Subarna, Tim Putri Bandung bjb Tandamata Incar Dua Kemenangan di Seri 1 PLN Mobile Proliga 2023
Selanjutnya dalam menafsirkan KKM dapat pula dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
A.Cara memberikan point pada setiap kreteria yang ditetapkan (dalam bentuk persen)
- Kompleksitas adalah tingkat kesulitan / kerumitan.
Kompleksitas tinggi pointnya = 1
Kompleksitas sedang pointnya = 2
Kompleksitas rendah poinya = 3