DESKJABAR - Banyak para guru di satuan pendidikan yang belum mengetahui bagaimana cara menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk pegangan di sekolahnya.
Cara menentukan KKM ini masih abai dibeberapa sekolah, dikarenakan guru bidang studi sekolah tersebut belum memahaminya.
Sehingga akibatnya guru mengalami kesulitan untuk menetapkam KKM pada Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) atau dulu kita kenal dengan Rapor.
Merujuk pada surat Dirjendikdasmen No.1321/c4/MN/2004 tentang Pengkajian Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM), Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kurikulum 2006 dan sesuai dengan pelaksanaan Standar Isi, yang menyangkut masalah Standar Kopetensi (SK) dan Kopetensi dasar (KD).
Baca Juga: Dibuka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Cara dan Syarat Daftarnya
Lalu berdasarkan petunjuk dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2006, maka dipandang perlu adanya setiap sekolah-sekolah untuk menentukan Standar Ketuntasan Minimal (KKM)-nya masing-masing sesuai dengan keadaan sekolah dimana sekolah itu berada.
Sehingga akan menghasilkan antara sekolah A dengan sekolah B boleh jadi KKM-nya bisa berbeda satu sama lainnya.
Mari kita lihat dari petunjuk yang ditetapkan oleh BSNP maka ada beberapa rambu-rambu yang harus diamati sebelum ditetapkan KKM di sekolah.
Baca Juga: GOR Indoor Jalak Harupat Kabupaten Bandung akan jadi Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2023