DESKJABAR - Dari sekarang, Pemilu serentak yang akan diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024 hanya tinggal 407 hari lagi.
Pada 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, seperti tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Contoh Soal PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Penjelasan
Dilansir DeskJabar.com dari infopemilu.kpu.go.id, berikut adalah daftar partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
Baca Juga: LOWONGAN, Kementrian PUPR Buka 2.706 Formasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Simak Jadwal Syaratnya!
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
Baca Juga: Masjid Al Jabbar Sebagai Pusat Edukasi Islam di Wilayah Jawa Barat, Inilah Peran dan Fungsi Masjid
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Inilah 24 Parpol yang akan bertarung di tahun 2024 mendatang.***