Tahun 2023 Pedagang Eceran Dilarang Menjual Rokok Batangan, Ini Tanggapan Netizen

- 27 Desember 2022, 10:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023. /Instagram@jokowi/

Baca Juga: Bosan Diceplok, Yuk Bikin Telur Dadar Khas Padang, Lezat nya Juara Banget, Ini Resep dan Cara Membuat nya Bun

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakkan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala AFF 2022 Mitsubishi Electric Cup Grup B Hari Ini: Laos vs Singapura, Vietnam vs Malaysia

Peraturan yang akan diberlakukan pada tahun 2023, mendapat tanggapan dari netizen sebagai berikut:

Itulah kehebatan para pejabat kita, bikin peraturan disaat gabut. Dan, kayanya gak penting-penting amat deh, apa kabar IKN?, kata akun baguz_slow.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram@infojabarnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x