Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakkan dan penindakan, dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Peraturan yang akan diberlakukan pada tahun 2023, mendapat tanggapan dari netizen sebagai berikut:
Itulah kehebatan para pejabat kita, bikin peraturan disaat gabut. Dan, kayanya gak penting-penting amat deh, apa kabar IKN?, kata akun baguz_slow.