Sebal Lihat Jalan Rusak? Laporkan Saja, Tapi Harus Tahu Dulu Status Jalan, Begini Caranya

- 16 Desember 2022, 14:29 WIB
Jika ada jalan rusak laporkan saja, ketahui status jalan.
Jika ada jalan rusak laporkan saja, ketahui status jalan. /Instagram @pupr_jalan_dkijabar/

DESKJABAR - Seringkah kamu sebal menemukan jalan yang rusak? Jangan marah-marah, laporkan saja. Namun yang penting kita tahu dulu status jalan tersebut. Begini caranya.

Sebelum mengunduh aplikasi untuk melaporkan kasus jalan rusak, kamu harus tahu dulu status jalan dan kewenangan siapa jalan tersebut.

Ada lima status jalan dan kewenangan yang ada di Indonesia. Di bawah ini ciri dan definisi terkait kelima status jalan tersebut.

Dalam akun Instagram @pupr_jalan_dkijabar disebutkan, sebelum melapor kerusakan jalan kamu harus tahu dulu status jalan tersebut. Sebab penanganan jalan tergantung pada status jalan.

Baca Juga: INILAH Daftar 10 Pemain yang Jadi Incaran Banyak Klub Eropa Setelah Bermain di Piala Dunia 2022 di Qatar

1. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Untuk jalan nasional ini kewenangan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

2. Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antaribu kota kabupaten/ kota dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

3. Jalan kabupaten: jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal , antarpusat kegiafan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Tentunya jalan kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.

Baca Juga: Persaingan Messi dan Mbappe di PSG, Dipastikan Akan Berlanjut Di Final Piala Dunia Prancis vs Argentina

4. Jalan kota merupakan bagian dari jaringa jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat pemukiman di kota. Kewenangan berada di pemerintah kota.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @pupr_jalan_dkijabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x