Sebal Lihat Jalan Rusak? Laporkan Saja, Tapi Harus Tahu Dulu Status Jalan, Begini Caranya

- 16 Desember 2022, 14:29 WIB
Jika ada jalan rusak laporkan saja, ketahui status jalan.
Jika ada jalan rusak laporkan saja, ketahui status jalan. /Instagram @pupr_jalan_dkijabar/

5. Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpemukiman. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa.

Cara mengetahui status jalan
Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. Jalan dengan ciri ini menjadi kewenangan PUPR.

Baca Juga: Kenali Gejala OCD Sejak Dini Dari Penyebab Hingga Pencegahan

Kalau tidak ada marka kuningnya berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/desa.

Setelah mengetahui status jalan, mulailah mengunduh Aplikasi Jalan Kita melalui Playstore atau Appstore.

Lakukanlah registrasi lalu sampaikan laporan dengan melengkapinya dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya. Kamu bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Lalu kirimlah keluhan tersebut.

Untuk kerusakan selain jalan nasional kamu melapor ke www.lapor.go.id, pastikan untuk mencantumkan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangan.***

 

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @pupr_jalan_dkijabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x