5. Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpemukiman. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa.
Cara mengetahui status jalan
Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. Jalan dengan ciri ini menjadi kewenangan PUPR.
Baca Juga: Kenali Gejala OCD Sejak Dini Dari Penyebab Hingga Pencegahan
Kalau tidak ada marka kuningnya berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/desa.
Setelah mengetahui status jalan, mulailah mengunduh Aplikasi Jalan Kita melalui Playstore atau Appstore.
Lakukanlah registrasi lalu sampaikan laporan dengan melengkapinya dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya. Kamu bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Lalu kirimlah keluhan tersebut.
Untuk kerusakan selain jalan nasional kamu melapor ke www.lapor.go.id, pastikan untuk mencantumkan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangan.***