DESKJABAR - Seringkah kamu sebal menemukan jalan yang rusak? Jangan marah-marah, laporkan saja. Namun yang penting kita tahu dulu status jalan tersebut. Begini caranya.
Sebelum mengunduh aplikasi untuk melaporkan kasus jalan rusak, kamu harus tahu dulu status jalan dan kewenangan siapa jalan tersebut.
Ada lima status jalan dan kewenangan yang ada di Indonesia. Di bawah ini ciri dan definisi terkait kelima status jalan tersebut.
Dalam akun Instagram @pupr_jalan_dkijabar disebutkan, sebelum melapor kerusakan jalan kamu harus tahu dulu status jalan tersebut. Sebab penanganan jalan tergantung pada status jalan.
1. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Untuk jalan nasional ini kewenangan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
2. Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antaribu kota kabupaten/ kota dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
3. Jalan kabupaten: jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal , antarpusat kegiafan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Tentunya jalan kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
4. Jalan kota merupakan bagian dari jaringa jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat pemukiman di kota. Kewenangan berada di pemerintah kota.
5. Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpemukiman. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa.
Cara mengetahui status jalan
Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. Jalan dengan ciri ini menjadi kewenangan PUPR.
Baca Juga: Kenali Gejala OCD Sejak Dini Dari Penyebab Hingga Pencegahan
Kalau tidak ada marka kuningnya berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota/desa.
Setelah mengetahui status jalan, mulailah mengunduh Aplikasi Jalan Kita melalui Playstore atau Appstore.
Lakukanlah registrasi lalu sampaikan laporan dengan melengkapinya dengan foto, video, lokasi, dan kategorinya. Kamu bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan. Lalu kirimlah keluhan tersebut.
Untuk kerusakan selain jalan nasional kamu melapor ke www.lapor.go.id, pastikan untuk mencantumkan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangan.***