16. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Donat yang Empuk, Lembut, Mengembang, serta Anti Gagal
Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim berkas-berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagaimana berikut:
1. CV dan Surat Lamaran Pekerjaan, ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta (Lampiran I);
2. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP;
3. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir/Surat Keterangan Lulus (SKL);
4. Fotokopi Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
5. Pas Foto berwarna 4x6 (2 lembar) yang terbaru (minimal 1 bulan terakhir);
6. Fotokopi keanggotaan Asosiasi (IAI, HAKI, IAP, dan lain-lain) yang masih aktif dan Sertifikat Keterampilan/Keahlian sesuai bidang keahlian (jika ada);
7. Surat Pernyataan siap ditempatkan dimana saja dan tidak menuntut diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara, tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- (Lampiran II);