10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Terbesar di Jawa, DKI Jakarta Ada di Urutan Berapa?

- 11 Desember 2022, 00:05 WIB
10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 terbesar di pulau Jawa.
10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 terbesar di pulau Jawa. /Reuters/Beawiharta/

DESKJABAR – 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 terbesar di pulau Jawa.

Kenaikan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Secara nasional, jumlah UMP terbesar berada di wilayah Sumatera Barat yang kenaikannya mencapai 9, 15 persen.

Awalnya, UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, kemudian setelah adanya kenaikan ini menjadi sebesar Rp 2.742.476.

Baca Juga: 3 Restoran Sunda Terpopuler dan Viral di Tasikmalaya, Lengkap dengan Lokasi, Harga dan Jam Buka

Di sisi lain, kenaikan jumlah UMP terendah berada di Provinsi Maluku, yakni hanya sebesar 4 persen.

Maka, UMP Maluku yang semula senilai Rp 2.862.231, kini berubah menjadi sebesar Rp 2.976.720.

Jumlah kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 juga terjadi pulau Jawa.

Salah satunya, berada di Jawa Timur yang kedudukan UMK 2023 tertinggi berada di Kota Surabaya.

Baca Juga: Akibat Gempa Cianjur 9 Desa Harus Dikosongkan, BMKG: Zona Bahaya, Dilintasi Sesar Aktif Cugenang

UMK 2023 di Kota Surabaya telah ditetapkan sebesar Rp4.525.479.

Kemudian, Kabupaten Jombang berada di urutan UMK 2023 kesepuluh di Jawa Timur, yakni sebesar Rp 3.854.095.

Sementara itu, UMK 2023 terendah di Jawa Timur berada di 14 Kabupaten/Kota, yakni sekitar Rp2,1 jutaan.

Pengumuman UMP 2023 dan UMK 2023 ini sudah secara resmi ditetapkan pemerintah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Takziyah ke Rumah Aiptu Sofyan, Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Adapun daftar 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 terbesar di pulau Jawa.

UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Terbesar di Jawa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
  2. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
  4. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  5. Kota Depok: Rp 4.694.493
  6. Kota Cilegon: Rp 4.657.222
  7. Kota Bogor: Rp 4.639.429
  8. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
  9. Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
  10. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Baca Juga: Cek! Kapan Jatah Berangkat Haji di Aplikasi 'Pusaka' Kemenag, Begini Caranya

Demikian 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 terbesar yang ada di pulau Jawa.***

Editor: Natasya Putri Suparman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah