Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkap di Seluruh Provinsi, Jawa Barat: 7,88 persen atau Rp 1,98 juta

- 3 Desember 2022, 06:49 WIB
Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya di Seluruh Provinsi, Jawa Barat: 7,88 persen atau Rp 1,98 juta. Tangkapan layar, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /ANTARA
Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya di Seluruh Provinsi, Jawa Barat: 7,88 persen atau Rp 1,98 juta. Tangkapan layar, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /ANTARA /

DESKJABAR – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui penetapan Upah Minimum Negara (UMP) tahun 2023 dan menyebut Permenaker No 18 Tahun 2022 bisa menjadi jalan tengah antara pengusaha dan pekerja.

'Terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam telah menyiapkan UMP 2023 yang begitu bermanfaat. Kebutuhan ini menjadi landasan kita semua dalam menjaga daya beli tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,' kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, baru-baru ini.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk mengikuti Keputusan Gubernur atas Keputusan UMP 2023 dan mendesak semua pihak untuk memastikan suksesnya implementasi UMP tahun depan. Mendorong dialog sosial yang lebih luas.

Baca Juga: UMK Ciamis 2023 Naik 6,52 Persen, Bupati Herdiat Buatkan Rekomendasi ke Gubernur Jabar

Seperti dilansir DeskJabar.com dari antaranews.com, Ida juga mengingatkan, dengan keluarnya aturan UMP 2023, tarif upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja tahun atau kurang.

Seperti diketahui dari berbagai sumber, pemerintah provinsi Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kurang dari 10% pada tahun 2023.

Tingkat pertumbuhan UMP 2023 negara bagian berkisar dari yang terendah 2,6% hingga tertinggi 9,15%.

Baca Juga: Jika di Kuburan Mendengar Suara Wanita Menangis, Dekati akan Terlihat, di Majalengka atau Kuningan

Kenaikan UMP terendah terjadi di Papua Barat sebesar 2,6% dan tertinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15%.

UMP ditetapkan berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui beleid tersebut, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kenaikan UMP pada 2023 tidak boleh melebihi 10%.

Baca Juga: Ketersediaan Beras Melimpah, KTNA, Perhiptani, dan FKP4S Tolak Impor Beras, Pertanian

Sedangkan penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan menggunakan formula yang memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator tertentu.

Mengenai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yaitu peraturan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Yaitu tentang Pengupahan, penyusunannya hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (mana yang lebih besar).

Baca Juga: Jawa Barat Jadikan Pertanian Kekuatan Ekonomi Hadapi Tahun 2023, Petani Milenial Digenjot

Jika kata-kata yang melibatkan keberadaan Permenaker terbaru ini ternyata menghasilkan upah minimum 13%, seperti yang diharapkan pekerja, Departemen Tenaga Kerja akan mengenakan batas 10% di atas upah minimum 2022.

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mengatakan 32 dari 3 provinsi di Indonesia telah mengumumkan dan mengadopsi UMP 2023.

Terkait tiga provinsi yang baru terbentuk yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan ketiga provinsi tersebut akan mengikuti aturan negara induknya.

Baca Juga: Inilah Resep Pembersih Liver Berikut Cara Membuat, Diterangkan oleh dr Zaidul Akbar

Di bawah ini adalah daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di semua provinsi.

1. DKI Jakarta: 4,9 persen sebesar Rp 4,9 juta
2. Jawa Tengah: 8,01 persen sebesar Rp 1,95 juta
3. Jawa Timur: 7,86 persen sebesar Rp 2,04 juta
4. Jawa Barat: 7,88 persen sebesar Rp 1,98 juta
5. DI Yogyakarta: 7,65 persen sebesar Rp 1,98 juta

Baca Juga: Belanda Vs AS, Head to Head, Prediksi Menang di 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022, Sabtu 3 Desember 2022

6. Banten: 6,4 persen sebesar Rp 2,66 juta
7. Bali: 7,81 persen sebesar Rp 2,71 juta
8. NTB: 7,44 persen sebesar Rp 2,37 juta
9. Aceh: 7,8 persen sebesar Rp 3,41 juta
10. Sumatera Utara: 7,45 persen sebesar Rp 2,71 juta

Baca Juga: Tempat Nongkrong dan Kulineran Murah di Sukabumi, View Alam Sejuk, Ada Kebun Teh Indah

11.Sumatra Barat: 9,15 persen sebesar Rp 2,74 juta
12. Bangka Belitung: 7,15 persen sebesar Rp 3,49 juta
13. Kepulauan Riau: 7,51 persen sebesar Rp 3,27 juta
14. Riau: 8,61 persen sebesar Rp 3,19 juta
15. Jambi: 9,04 persen sebesar Rp 2,94 juta

Baca Juga: Daftar Lengkap 16 Tim Setelah Korea Selatan dan Swiss Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

16. Sumatera Selatan: 8,26 persen sebesar Rp 3,4 juta
17. Lampung: 7,9 persen sebesar Rp 2,63 juta
18. Kalimantan Barat: 7,16 persen sebesar Rp 2,60 juta
19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen sebesar Rp 3,1 juta
20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen sebesar Rp 3,18 juta

Baca Juga: JADWAL dan BAGAN LENGKAP 16 Besar Piala Dunia 2022, Portugal, Korsel, Brasil, Swiss Lolos, Lawan di 16 Besar

21. Kalimantan Timur: 6,2 persen sebesar Rp 3,20 juta
22. Kalimantan Utara: 7,73 persen sebesar Rp 3,25 juta
23. Gorontalo: 6,74 persen sebesar Rp 2,98 juta
24. Sulawesi Utara: 5,24 persen sebesar Rp 3,48 juta
25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen sebesar Rp 2,75 juta

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup G dan H Piala Dunia 2022 Qatar, Korea Selatan Gagalkan Uruguay ke Babak 16 Besar

26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen sebesar Rp 3,38 juta
27. Papua Barat: 2,6 persen sebesar Rp 3,28 juta
28. Bengkulu: 8,1 persen sebesar Rp 2,4 juta
29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen sebesar Rp 2,59 juta
30. Sulawesi Barat: 7,2 persen sebesar Rp 2,87 juta31. Maluku Utara: 4 persen sebesar Rp 2,97 juta

Demikian kenaikan UMP 2023, berikut daftar lengkapnya di semua provinsi Indonesia, semoga bermanfaat.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x