"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," tutup Kemnaker.
Baca Juga: Menu Favorit Anak-Anak, Resep Chicken Karage ala Firhan MCI 6, Gampang Banget Bikinnya Bunda
Merespon postingan Kemnaker tentang Upah Minimun 2023, netizen langsung mengkaitkannya dengan kenaikan harga bahan pokok yang meroket.
"Ya kalau dibatasi max 10 persen, harga bahan baku (pokok) dan kebutuhan lain juga nggak boleh naik seenaknya," sindir @mutee_mainah
"TIDAK BOLEH LEBIH DARI 10 persen. Seharusnya TIDAK BOLEH KURANG DARI
10 persen. Yang di takutkan pekerja tiba-tiba nanti naik hanya 1 persen atau naik tidak lebih dari 5 persen," sahut @loker_bocah.cepu.
Baca Juga: Weekend Bund, Bikin Steak Ayam Crispy Anti Gagal ala Firhan MCI 6, Lengkap dengan Saus Barbeque
"SEDANGKAN KEBUTUHAN POKOK PADA NAIK SETIAP TAHUNNYA. Semoga ada kebijakan yg baik untuk para pekerja di negeri kita tercinta INDONESIA," sambungnya.
"Kok bahan-bahan baku pd naik gada maksimal nya yaa???? Misal naiknya max 1 persen gitu, ini mah naiknya bisa 50-100 persen. #curhatemakemak," ketus @uzhraaa.***