Postingan Kemnaker Soal Upah Minumum 2023 10 Persen Dihujani Kritikan Pedas! Netizen Nyindir Harga Bahan Pokok

- 27 November 2022, 11:15 WIB
l Informasi tentang penetapan atas penyesuaian Upah Minumum 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen, yang diposting oleh akun Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni @kemnaker, dihujani kritikan pedas para netizen.
l Informasi tentang penetapan atas penyesuaian Upah Minumum 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen, yang diposting oleh akun Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni @kemnaker, dihujani kritikan pedas para netizen. /

DESKJABAR - Informasi tentang penetapan atas penyesuaian Upah Minumum 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen, yang diposting oleh akun Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni @kemnaker, dihujani kritikan pedas para netizen.

Netizen merasa keberatan, dan menilai kenaikan Upah Minumum 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen sangat tak adil untuk masyarakat Indonesia.

Netizen pun meminta pihak Kemnaker, agar kenaikan harga bahan pokok juga menyesuaikan Kenaikan Upah Minumum 2023, yakni tak boleh di atas 10 persen.

Baca Juga: Viral Video Truk Tronton 'Adu Bandeng' Lalu Nyangkut di Tiang Listrik di Lebak Bulus, Ini Situasinya

Dalam postingan Kemnaker pada akun Instagram resminya, menyebut penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru.

"Dengan mempertimbangkan (beberapa poin), Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Tertentu dan Inflasi," tulis informasi Kemnaker pada postingannya, dikutip DESKJABAR, Minggu, 27 November 2022.

Pihak Kemnaker menjelaskan, Upah Minimum 2023 terbaru mulai akan diberlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Klasemen Grup C Piala Dunia Qatar 2022, Harapan Argentina Lolos 16 besar Kembali Menyala

"Penetapan atas Penyesuaian Nilai UM (Upah Minimum 2023) tidak boleh lebih dari 10 persen," kata Kemnaker.

Kemnaker menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," tutup Kemnaker.

Baca Juga: Menu Favorit Anak-Anak, Resep Chicken Karage ala Firhan MCI 6, Gampang Banget Bikinnya Bunda

Merespon postingan Kemnaker tentang Upah Minimun 2023, netizen langsung mengkaitkannya dengan kenaikan harga bahan pokok yang meroket.

"Ya kalau dibatasi max 10 persen, harga bahan baku (pokok) dan kebutuhan lain juga nggak boleh naik seenaknya," sindir @mutee_mainah

"TIDAK BOLEH LEBIH DARI 10 persen. Seharusnya TIDAK BOLEH KURANG DARI

10 persen. Yang di takutkan pekerja tiba-tiba nanti naik hanya 1 persen atau naik tidak lebih dari 5 persen," sahut @loker_bocah.cepu.

Baca Juga: Weekend Bund, Bikin Steak Ayam Crispy Anti Gagal ala Firhan MCI 6, Lengkap dengan Saus Barbeque

"SEDANGKAN KEBUTUHAN POKOK PADA NAIK SETIAP TAHUNNYA. Semoga ada kebijakan yg baik untuk para pekerja di negeri kita tercinta INDONESIA," sambungnya.

"Kok bahan-bahan baku pd naik gada maksimal nya yaa???? Misal naiknya max 1 persen gitu, ini mah naiknya bisa 50-100 persen. #curhatemakemak," ketus @uzhraaa.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x