Kasus Korupsi Impor Baja Mulai Disidangkan, Penasehat Hukum Terdakwa, Abidin Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

- 11 November 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Pengadilan : Kasus impor baja disidangkan, namun jaksa dinilai keliru mendakwa BHL
Ilustrasi Pengadilan : Kasus impor baja disidangkan, namun jaksa dinilai keliru mendakwa BHL //instagram/@kejarijember

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 12 November, Simak Link dan Lirik Lagu 'Ayah' Karya Rinto Harahap, Menyentuh Hati

Dengan gamblang Abidin menyebutkan bahwa si penerima tidak pernah didakwa dengan pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018.

Dengan demikian tidak ada yang menerapkan pasal 5 ayat (1) Undang Undang Tipikor.

"Logikanya mana, masa ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap. Jadi sangat mustahil, mengingat suap itu baru bisa terjadi kalau ada pemberi dan penerima," ujar Abidin.

Kemudian Abidin juga menyebutkan soal dakwaan JPU hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia) dan Tahan Banurea.

Ironis, jaksa kenapa tidak menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menjas menandatangi Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.

Baca Juga: Resep Udang Ebi Furai Ala Hokben, Rahasia Udang Jadi Lurus Besar Krispi, Gurih Dengan Cocolan Saus Tartar

Kemudian Abidin juga menyebutkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab seperti PT Perwira Adhitama Sejati, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama dan PT Jaya Arya Kemuning.

"Peran mereka jelas menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaanya menjadi kabur," kata Abidin.

Lebih lanjut Abidin mempertanyakan mengaka perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara (BHL).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x